Jawab: Syarat untuk mendaftarkan perceraian adalah : Membawa Buku nikah dan 1 lembar salinan fotokopi-nya. Membawa Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai (jika kesulitan bisa menghubungi layanan posyankum di Pengadilan Agama Wonosari) Membayar Panjar Biaya Perkara. Bagaimana dengan masyarakat yang selanjutnya akta cerai seharusnya sudah bisa di cetak 15 hari setelah tanggal pemberitahuan putusan ke pihak tergugat, atau dengan kata lain akta cerai seharusnya sudah bisa di ambil 1 bulan setelah tanggal yang tertera pada gambar 1.2 - Apabila 1 bulan setelah tanggal yang tertera pada gambar 1.2, Status Perkara masih Minutasi. Iabisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita lihat lagi apakah (Askara) menerima atau tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Kasasi bisa diajukan jika tidak terima (keputusan banding cerai)," papar Taslimah. "Kita belum tahu (Askara) terima putusan Pengadilan Tinggi apa belum. Perdata Namun menurut penulis, tidak semua putusan Hakim tidak bisa diajukan kembali ke pengadilan dengan gugatan yang baru. Pada garis besarnya ada dua hal yang bisa dijadikan indikator untuk menentukan apakah suatu putusan nantinya akan dikatagorikan putusan yang memiliki kekuatan nebis in idem atau tidak. contohputusan cerai di pengadilan Kantor Pengacara Jakarta Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta . SUMARNI & ASSOCIATE. MNC CENTRE, HIGH END BUILDING. Ground Floor Suites 102 - 104, Jl. Kebon Jeruk No. 17-19 Jakarta 10340 - Indonesia. Hp. 081254113291- 082157230391. AktaPerdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. 2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. . Apakah prosedur banding dalam perkara wanprestasi perdata dibenarkan bahwa penggugat dan tergugat bisa sama-sama mengajukan banding berbarengan setelah pembacaan putusan? Terima kasih, kasih atas pertanyaan menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia belum ada kodifikasinya pengkitaban hukum sejenis. Oleh karena itu, peraturan mengenai hukum acara perdata masih tersebar di beberapa peraturan peninggalan kolonial Belanda antara lain Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”, HIR/RBG, RV, dan upaya hukum banding yang semula diatur dalam HIR/RBG, telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan “UU Peradilan Ulangan”.Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan apakah Pengugat dan Tergugat dalam suatu perkara wanprestasi dapat mengajukan banding secara bersamaan setelah adanya putusan, maka pada prinsipnya banding adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri untuk mendapatkan pemeriksaan ulang. Dalam hal ini, saya berasumsi bahwa dalam gugatan wanprestasi tersebut, setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak kabulkan seluruhnya atau adanya rekonvensi gugatan balik dari Tergugat yang ditolak. Makna banding sebagai “Pemeriksaan Ulang” atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Pendapat saya tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 46 K/SIP/1969, tertanggal 5 Juni 1971, yang pada intinya memiliki kaidah hukum sebagai berikut“Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.”Pada halaman 4, Buku II, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata khusus, Edisi 2007, secara teknis, suatu Permohonan Banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 empat belas hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Hal mana Panjar Biaya Banding tersebut akan dituangkan dalam SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar, serta dalam 7 tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak itu, sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat, selaku mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa apabila kedua belah pihak yang bersengketa dalam suatu perkara perdata mengajukan banding, maka mengingat upaya hukum Banding adalah suatu peradilan ulangan yang memeriksa keseluruhan berkas perkara, maka banding yang diajukan kedua belah pihak tersebut akan tetap diperiksa ulang oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam satu register/nomor perkara yang yang dapat saya sampaikan. Semoga memberikan pencerahan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Herzien Indonesis Reglement atau HIR atau Reglemen Indonesia Baru Stbl 1984 No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44;3. Rechtsreglement Buitengewesten atau RBG atau Reglemen Untuk Daerah Seberang Stbl. 1927 No. 227;4. Reglement op de Rechtsvordering atau RV Staatsblad. 1847-52 jo. 1849-63.5. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan UlanganPutusanPutusan Mahkamah Agung RI No. 46 K/SIP/1969, tertanggal 5 Juni 1971

apakah putusan cerai bisa banding